← Beranda
Asosiasi Dukung Penindakan Liquid Mengandung Narkotika, Siap Bantu Pemerintah Berantas Peredaran Ilegal
Rian AlfiantoRabu, 29 Juli 2026 | 05.17 WIB
Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa)

JawaPos.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dan Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memberantas penyalahgunaan liquid vape yang mengandung narkotika.

Kedua asosiasi juga menegaskan siap memperkuat kolaborasi dengan aparat dan pemerintah untuk mencegah peredaran produk ilegal yang disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun distribusi narkoba.

Sikap tersebut disampaikan menyusul penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago bahwa pemerintah hanya akan mengambil tindakan terhadap vape yang terbukti mengandung narkotika, bukan melarang seluruh produk rokok elektronik yang beredar secara legal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok Rabu, 29 Juli 2026: Kejelasan Mulai Datang, Percayalah pada Tindakan, Bukan Sekadar Janji

"Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," ujar Djamari, baru-baru ini, dikutip Selasa (28/7).

Menko Polkam juga menepis anggapan bahwa pemerintah akan melarang seluruh produk vape di Indonesia. Menurutnya, langkah yang disiapkan hanya menyasar penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana tindak pidana narkotika.

"Enggak lah," ujarnya.

Ketua Umum APVI Budiyanto menyambut baik penegasan tersebut. Menurutnya, sejak awal asosiasi mendukung penindakan hukum terhadap siapa pun yang memanfaatkan perangkat vape atau liquid sebagai media peredaran narkotika.

"Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto dalam kesempatan terpisah di Jakarta.

Baca Juga: 4 Syarat Penting yang Menjadi Penentu Pemenang Ballon d’Or dalam Persaingan Sepak Bola Dunia Modern

Ia menilai penyalahgunaan liquid vape oleh oknum pelaku kejahatan telah menciptakan stigma negatif terhadap industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal. Karena itu, penanganan kasus narkotika seharusnya difokuskan pada pelaku dan produk ilegal, bukan menggeneralisasi seluruh industri.

"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan tersebut, bukan menjadi alasan untuk membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ungkapnya.

Budiyanto menegaskan APVI siap mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, asosiasi juga siap berbagi informasi terkait pola distribusi produk ilegal serta mendukung penyusunan standar kepatuhan industri.

"Kami siap membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, menyusun standar kepatuhan industri, berbagi informasi mengenai pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan, serta mendukung berbagai program pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika," tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua PPEI Daniel Boy Purwanto. Ia mengatakan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak dapat disamakan dengan aktivitas industri e-liquid yang beroperasi sesuai regulasi.

Baca Juga: Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Polda Sumbar Batalkan Pelantikan AKBP F Menjadi Kabid Dokkes, Begini Kronologi Lengkapnya

"Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi," ujar Daniel.

Menurut Daniel, PPEI siap memperkuat kerja sama dengan pemerintah melalui edukasi kepada pelaku usaha, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, serta membantu mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan perangkat vape di lapangan.

"Kami juga terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah mengenai mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar peredaran produk ilegal dapat ditekan tanpa menghambat keberlangsungan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo