← Beranda
Usman Hamid Desak Pengusutan Dugaan Korupsi yang Libatkan Febrie Adriansyah Transparan dan Jauh dari Intervensi
Muhammad RidwanSelasa, 28 Juli 2026 | 19.44 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik terhadap penanganan dugaan korupsi batu bara yang dinilai telah berdampak luas bagi masyarakat.

Menurutnya, krisis listrik yang terjadi di sejumlah daerah diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Usman menjelaskan, hak tersebut telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," kata Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (28/7).

Usman juga mengkritisi keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan di rumah mantan Jampidsus, Febri Adriansyah, serta kehadiran personel TNI berseragam lengkap di Markas Polda Metro Jaya. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran terhadap remiliterisasi dalam penegakan hukum sipil.

"Dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan. Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil," cetusnya.

Aktivis HAM itu menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara. Ia menilai, bantahan normatif dari Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI belum menjawab tuntutan publik atas transparansi proses hukum.

"Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula, kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tegasnya.

Sementara, akademisi hukum tata negara, Dr. Abdul Rorano, berpandangan bahwa penanganan perkara yang menyeret nama Febri Adriansyah sebaiknya diambil alih sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi benturan kepentingan.

"Melalui Pasal 10A UU Nomor 19 ini, KPK telah diwajibkan untuk mengambil alih, tidak hanya sebatas pada kerangka supervisi. Karena dalam perkara lain yang berkaitan dengan ini, status Febri Adriansyah masih menjadi saksi. Ini yang dikhawatirkan adanya benturan kepentingan," ujarnya.

Rorano menambahkan, proses penegakan hukum harus tetap independen dan tidak dipengaruhi tekanan maupun opini publik. Ia menyebut tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara, tetapi juga kasus lain seperti Asabri dan PT Krakatau Steel.

"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi eks Jampidsus itu. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam pengusutan perkara tersebut," tambah Rorano.

Sementara itu, Koordinator Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang menjadi dasar perlindungan terhadap jaksa. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali seiring berkembangnya penanganan perkara korupsi batu bara yang menyeret mantan Jampidsus.

"Pesan kami kepada Presiden Prabowo agar mengevaluasi Perpres Nomor 66 itu. Karena lembaga yudikatif (Kejaksaan) yang diberi privilese ternyata juga berkhianat terhadap Presiden. Kami rasa, melihat klausul UU Nomor 19 tentang KPK RI bisa mengambil alih penuh kasus korupsi batu bara ini," tutur Fauzan.

Fauzan juga menilai, perkara tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan antarlembaga penegak hukum, tetapi berpotensi memengaruhi stabilitas sosial, politik, dan pemerintahan.

Baca Juga: Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Praktisi Hukum: Jangan Cederai Keadilan dengan Perlakuan Istimewa

"Kami berharap komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dapat secara utuh dijalankan, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo tidak boleh terdegradasi atau terpengaruh oleh kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan jurang pemisah bagi stabilitas sosial-politik dan kamtibmas," urainya. (*)

 

 

Rubrik/Kanal: Kasuistika

EDITOR: Dinarsa Kurniawan