← Beranda
KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo Usai Mundur sebagai Gubernur BI
Muhammad RidwanSelasa, 28 Juli 2026 | 18.19 WIB
Perry Warjiyo telah resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatan gubernur Bank Indonesia (BI). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Pernyataan ini disampaikan KPK sehari setelah Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI, pada Senin (27/7).

Panggilan pemeriksaan itu penting bagi KPK, sebagai bagian dari upaya untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Hal itu untuk menambah terang penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK.

Baca Juga: Harta Eks Gubernur BI Perry Warjiyo Naik 3,5 Kali Lipat, Capai Rp 80 Miliar

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7).

Ia menegaskan, peluang pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tidak secara tiba-tiba disuarakan KPK.

Sebab, penyidik sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo di Gedung BI, pada Senin 16 Desember 2024 lalu.

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan penyidik akan mengungkap secara terang atas pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang tekah menjerat dua Anggota DPR RI, yakni Satori dan Heru Gunawan.

Baca Juga: 4 Kriteria Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo Versi Ekonom

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permaslahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

KPK Sudah Periksa Internal BI, OJK, dan Komisi XI

KPK juga telah memeriksa saksi dari berbagai instansi, termasuk internal BI, OJK, serta anggota DPR RI, khususnya dari Komisi XI.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait mekanisme penyaluran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana sosial tersebut.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Bank Indonesia Jamin Stabilitas Moneter tetap Terjaga

Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga dana CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu dan masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam program sosial yang dikelola OJK, guna memastikan apakah pola penyimpangan terjadi secara sistematis di lebih dari satu lembaga.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Jabatan Gubernur BI jadi Sorotan, Pengamat Singgung UU P2SK

EDITOR: Bayu Putra