JawaPos.com – Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan publik. Perhatian publik terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah lantaran dirinya merupakan mantan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sehari-harinya bertugas memberantas korupsi.
Namun, praktik lancung itu justru dilakukan Febrie yang bertentangan dengan aktivitas kesehariannya dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Febrie terjerat hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout di Sumatera.
Polri geledah 12 lokasi temukan emas 74 kilogram hingga uang ratusan miliar
Pengusutan kasus tersebut kemudian membuat Polri melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 12 lokasi di sejumlah wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Sentul, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026. Lokasi penggeledahan itu menyasar sebuah restoran De Clan di Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan; Point Money Changer; dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Baca Juga: Minta Satpam Bundaran HI Tak Dipecat, Pramono Anung: Rekaman CCTV Kami Lebih Lengkap
Dalam upaya paksa penggeledahan itu, Polri mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang tunai dalam bentuk valutas asing berjumlah fantastis senilai Rp 540 miliar.
Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta pengadaan batu bara terkait penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO oleh penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Namun, Polri memutuskan untuk melimpahkan seluruh penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pengusutan kasusnya, Korps Adhyaksa membentuk Tim 9 yang berisikan jaksa senior dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung terbitkan Sprindik nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026
Sprindik itu diterbitkan Kejaksaan Agung secara khusus berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Penerbitan sprindik itu dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7). Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga menghadirkan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang guna memperkuat proses pembuktian.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie Adriansyah tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada penyidik.
Sprindik nomor 43
Sprindik tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Krakatau National Industri (PT KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 6,9 triliun.
Baca Juga: Update Penting! China hingga Australia Masuk Pengecualian DHE SDA
Proyek pembangunan BFC dilaksanakan pada periode 2011 hingga 2019. Fasilitas tersebut dirancang sebagai pabrik yang memproduksi besi cair (hot metal) dengan memanfaatkan batu bara kokas sebagai bahan bakar utama dalam proses produksinya.
Pada awal pelaksanaan, nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem turnkey atau terima jadi tercatat sekitar Rp 4,7 triliun. Namun, setelah melalui empat kali perubahan kontrak (addendum), nilainya meningkat menjadi sekitar Rp 6,9 triliun.
Penyidik menduga proses pengadaan proyek tersebut dilakukan secara melawan hukum. Selain mengalami pembengkakan biaya, pembangunan fasilitas BFC juga tidak dapat diselesaikan hingga akhirnya mangkrak dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. Penerbitan sprindik itu juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus sebagai tersangka.
Sprindik nomor 44
Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Dugaan penyimpangan disebut telah berlangsung sejak 2018 dan berfokus pada proses pengadaan serta distribusi batu bara ke sejumlah PLTU. Diduga terjadi praktik melawan hukum yang mengganggu kelancaran pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik.
Kasus ini berkaitan dengan terganggunya operasional sejumlah PLTU yang berujung pada peristiwa pemadaman listrik (blackout). Namun, masih ditelusuri keterkaitan antara dugaan penyimpangan dalam tata kelola batu bara dengan dampak terhadap pasokan energi listrik.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara yang dikirimkan kepada PLTU. Dokumen tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari batu bara yang dipasok.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi indikasi penyimpangan pada aspek kuantitas batu bara yang disalurkan ke sejumlah PLTU. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan pelanggaran yang kini terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sprindik nomor 45
Salah satu Sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero).
Kasus PT Asabri mulai menjadi sorotan sejak 2013. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut dengan nilai dugaan kerugian yang diperkirakan melebihi Rp 10 triliun.
Baca Juga: Dua Kursi Taman Surabaya Diduga Dicuri, Ditemukan di Lapak Rongsokan
Perkembangan perkara kembali mencuat pada 2019 ketika sejumlah saham yang menjadi portofolio investasi PT Asabri mengalami penurunan nilai yang sangat tajam, bahkan dilaporkan mendekati 90 persen. Kondisi tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap tata kelola investasi perusahaan.
Selanjutnya, pada 2021, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Kejagung pastikan Febrie Adriansyah berstatus tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus tersangka, atas sejumlah Sprindik yang telah diterbitkan. Febrie juga dipanggil untuk menjalani pemeirksaan pada hari ini, Jumat (24/7).
"Iya dipanggil sebagai tersangka," kata Anang di Kompleks Kejagung.
Ia menegaskan, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat projusticia sudah beralih kepasa penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia memastikan proses penyidikan tersebut akan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan KPK.
"Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," pungkasnya.