JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Direktur Utama (Dirut) PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani yang berkaitan dengan proyek-proyek di PT PAM Giri Menang (AMGM).
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/7).
Menurut Budi, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tim penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Kemenhut Kembangkan Kasus Penangkapan 3 Ton Sisik Trenggiling yang Akan Dikirim ke Kamboja
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Lalu Ahmad Zaini diduga melakukan konflik kepentingan, penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Hal ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Alvonsus Gani disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.