← Beranda
Komisi III Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah dengan Transparan
Muhammad RidwanKamis, 23 Juli 2026 | 17.14 WIB
Kuntadi. (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi pesan khhusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi. 

Ia mengapresiasi terpilihnya Kuntadi, dan meyakini Kuntadi memiliki kapasitas untuk menuntaskan berbagai perkara, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Habiburokhman juga mengucapkan selamat atas pelantikan Kuntadi dan menilai sosoknya memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas sebagai jaksa.

"Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (23/7).

Baca Juga: Resmi! Prabowo Teken Keppres, Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus Baru

Menurutnya, kepemimpinan Kuntadi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka dan menjunjung rasa keadilan.

"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," ujarnya.

Habiburokhman menilai, perkara tersebut memiliki dampak besar terhadap kredibilitas Kejaksaan Agung.

Karena itu, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa.

Baca Juga: Istana Pastikan Keppres Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Terbit Pekan Ini

"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jampidsus yang baru.

Melalui keputusan tersebut, Kuntadi ditunjuk untuk mengisi jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah yang tersangkut permasalahan hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden berdasarkan usulan yang diajukan Jaksa Agung dan melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Baca Juga: Kuntadi Diusulkan jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Harta Kekayaannya Tuai Sorotan Capai Rp 3,6 Miliar

Prasetyo menyebut, petikan Keppres pengangkatan Jampidsus yang baru dijadwalkan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari yang sama.

Pengesahan itu dilakukan hampir bersamaan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan pergantian Jampidsus.

Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam dokumen tersebut, Kuntadi diusulkan untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri, usai tersangkut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejagung yang Diusulkan jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

EDITOR: Bayu Putra