← Beranda
Bongkar Berbagai Kasus Termasuk Korupsi, Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU
Bintang PradewoRabu, 22 Juli 2026 | 02.42 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo saat konferensi pers. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap persoalan internal di Kementerian PU masih menjadi tantangan serius. Untuk memperkuat pengawasan, kementerian mengoptimalkan sistem whistleblowing yang menjadi pintu masuk penanganan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Dody Hanggodo mengatakan, setiap laporan yang masuk melalui sistem whistleblowing langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU melalui proses verifikasi sebelum diputuskan untuk diteruskan ke tahap berikutnya.

"Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal," kata Dody dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, dikutip di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Simak Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Kuningan Besok Rabu, 22 Juli 2026

Menurut Dody, tidak semua laporan otomatis diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum suatu perkara diteruskan.

"Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu," tuturnya dikutip RM.id (Jawa Pos Group).

Ia menjelaskan, laporan yang diterima melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga pelanggaran disiplin maupun etik pegawai.

"Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online," ungkapnya.

Dody mengungkapkan, salah satu laporan yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal berkembang menjadi dugaan tindak pidana dan kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: Perkuat Lini Pertahanan, Bali United Rekrut Bek Finlandia Eks Nottingham Forest!

Ia juga mengakui bahwa kondisi internal Kementerian PU masih menghadapi berbagai persoalan yang memerlukan pembenahan menyeluruh.

"Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang," tegasnya.

Meski demikian, Dody menegaskan, fokus utamanya adalah memperkuat kelembagaan Kementerian PU melalui perbaikan tata kelola, bukan semata-mata pada individu.

"Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya Kementerian PU-nya. Saya maunya Kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun," tuturnya.

Sejumlah perkara yang menjerat pejabat Kementerian PU Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sepanjang 2024 hingga Juli 2026 terdapat sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara dugaan korupsi.

Di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air berinisial DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek SDA.

Baca Juga: Lee Do Hyun Dikonfirmasi Bintangi Film Aksi 'Nambol' Garapan Sutradara Lee Mo Gae

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp 2 miliar serta dua unit mobil dalam klaster perkara senilai sekitar Rp 16 miliar.

Masih dalam perkara yang sama, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa berinisial YRW juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan suap terkait proyek di Ditjen SDA.

Sementara itu, di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Sekretaris Ditjen Cipta Karya berinisial RS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Ditjen Cipta Karya berinisial AS, serta dua pegawai sekretariat berinisial SKN dan MT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.

Perkara di lingkungan Ditjen Cipta Karya tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

EDITOR: Bintang Pradewo