JawaPos.com - Polda Metro Jaya langsung menggarap kasus dugaan penghinaan jurnalis oleh Hotman Paris Hutapea melalui rangkaian penyelidikan.
Laporan polisi atas persoalan tersebut sudah dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin malam (20/7).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT. Oleh PWI Pusat, penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah itu diadukan melanggar Pasal 242 KUHP tentang penghinaan.
”Laporan dari PWI (Pusat) telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta pada Selasa (21/7).
Sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh PWI Pusat, Budi menyatakan bahwa Hotman Paris diduga telah menghina profesi jurnalis saat melakukan tanya jawab dengan sejumlah wartawan di Kejagung pada Jumat malam pekan lalu (17/7). Keterangan Hotman kala itu dinilai merendahkan martabat jurnalis.
”Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H (Hotman) dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan,” kata Budi.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, melakukan pendalaman materi, dan meminta keterangan dari semua pihak terkait dengan laporan tersebut.
”Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris kepada Polisi
Keterangan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7) memicu kritik. Salah satunya datang dari insan pers.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.
Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.
Karena itu, aturan yang digunakan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan. Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.
”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai insan yang pemaaf, lanjut Edison, permohonan maaf yang disampaikan oleh Hotman secara terbuka sudah diterima. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan.
Bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. Bahwa profesi jurnalis tidak dapat direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
”Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucap dia.
Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan
Sebelumnya, Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis lantaran telah melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan martabat dan profesi para jurnalis. Permohonan maaf itu dia unggah melalui akun media sosialnya @hotmanparisofficial.
”Pernyataan maaf saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan jampidsus yang mengatakan, Lu punya otak nggak sih?,” ujarnya.
Menurut Hotman ucapannya yang beredar di media sosial hanya diambil potongan dan tidak utuh.
”Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kejadiannya adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya, Apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi?,” jelasnya.
”Saya jawab, saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, Apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik (mengatakan) saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, Kamu punya otak nggak sih?," lanjut dia.
Baca Juga: Dewan Pers Minta Hotman Paris Hormati Kerja Wartawan, Ketidaksetujuan Harus Beretika
Hotman menegaskan, dirinya akan menjawab pertanyaan apabila memang diketahui. Dia juga menyatakan, dirinya tidak ingin memperpanjang polemik tersebut. Dia memastikan, hubungannya dengan wartawan berjalan baik. (*)