← Beranda
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus di PT DKI Jakarta, Terbuka untuk Umum
AntaraJumat, 17 Juli 2026 | 00.33 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bakal digelar 5 Agustus Mendatang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana didampingi hakim anggota Catur Iriantoro Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis kasus Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7) pekan lalu.

Baca Juga: Spekulasi Amnesti Nadiem Makarim Mengemuka, Guru Besar: Hak Prerogatif Presiden, Tapi Harus Melalui Pertimbangan DPR

Kuasa Hukum Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan, dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya mengkritisi berbagai pertimbangan hakim dalam putusan kasus Chromebook yang menyeret kliennya.

"Kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan.

Tetapi majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

Baca Juga: Dua Pengacara Nadiem Makarim Diadukan ke Peradi, Dituding Langgar Etik Akibat Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya'

Dia mengeklaim dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi, izin, atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," lanjutnya.

Pengajuan banding tidak hanya dilakukan pihak Nadiem. Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7).

Anang mengatakan, salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Baca Juga: Alasan Dasco Ucapkan Selamat Ultah ke Nadiem: Admin Baru, Nggak Ada Maksud soal Pemberian Amnesti

Nadiem divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022,

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah ia dinyatakan terbukti telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Baca Juga: KY Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Pengadil Perkara Nadiem Makarim

Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Yakni berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda.

Yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dasco Ucapkan Selamat Ultah untuk Nadiem, Pengacara Enggan Berspekulasi dapat Pengampunan

EDITOR: Bayu Putra