← Beranda
Kortastipidkor Digugat Praperadilan soal Penyerahan Kasus Eks Jampidsus
Ilham Dwi Ridlo WancokoKamis, 16 Juli 2026 | 16.21 WIB
Kuasa Hukum LP3HI dan ARUKKI mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi eks jampidsus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (15/7). (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus ke Kejagung berbuntut panjang.

Prosedur pengalihan perkara yang diklaim sebagai bentuk sinergisitas antar-lembaga tersebut kini resmi digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum pemohon yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

Pemohon menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur serius dalam penghentian dan pengalihan penyidikan yang tengah berjalan.

Kuasa Hukum Pemohon, Endriyana, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.

"KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah penyidikan selesai atau dinyatakan P21, bukan mengalihkan proses penyidikan yang masih berjalan di tengah jalan," ujar Endriyana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Endriyana, langkah hukum praperadilan ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan Kortastipidkor Polri dan Kejagung demi menegakkan asas due process of law atau proses hukum yang adil dan semestinya.

Lebih lanjut, Endriyana mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pelimpahan kilat ini. Salah satunya adalah fakta bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, namun status tersebut langsung dialihkan ke Kejagung tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan di kepolisian.

"Kortastipidkor seharusnya mandiri. Selesaikan dulu penyidikannya, periksa dulu Febri sampai tuntas. Ini tiba-tiba langsung dialihkan. Pertanyaannya, apakah dokumen pelimpahan kemarin itu sudah P21? Kami belum mendapat informasi itu. Ini memicu pertanyaan publik, apakah Kortastipidkor ketakutan atau ada tekanan?" cecar Endriyana.

Dia menambahkan, pengecualian pengambilalihan perkara di tengah jalan secara legal hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mandat undang-undang yang jelas, bukan berdasarkan kesepakatan sepihak antar-pimpinan lembaga.

Pihak pemohon juga menyoroti pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung baru-baru ini yang disebut-sebut melahirkan kesepakatan pola baru dalam penanganan perkara. Endriyana menegaskan bahwa nota kesepahaman antar-lembaga tidak boleh superior atau menabrak aturan formal undang-undang acara pidana.

Hal yang paling dikhawatirkan masyarakat, lanjut Endriyana, adalah potensi terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengaburkan penanganan kasus kakap ini, mengingat institusi yang akan menyidik saat ini sama dengan institusi asal sang mantan pejabat.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ternyata Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Masih Berstatus Saksi

"Kami mewakili kekhawatiran masyarakat. Barang bukti yang disita itu sangat besar nilainya. Dengan berhentinya penyidikan di Polri dan berpindah ke Kejagung, kami patut menguji ini secara transparan. Jangan sampai perkara sebesar ini tiba-tiba dilesapkan karena diperiksa oleh lembaga yang sama," tegasnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan