JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerima penyerahan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bertahap dari Polri.
Kasus tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Sampai hari ini (15/7), proses penyerahan barang bukti masih berlangsung.
Di antaranya penyerahan barang bukti dalam boks dan bingkai foto, kemudian alat bukti dalam koper.
Sejak kemarin (14/7), petugas kepolisian membawa barang bukti tersebut dari Polda Metro Jaya ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
”Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam 3 perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Dalam kasus yang menyeret mantan Febrie hingga menjadi tersangka, penyidik Kejagung sudah menerbitkan 3 sprindik. Pertama, Sprindik nomor 43 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU anak usaha Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik nomor 44 untuk kasus dugaan korupsi terkait dengan PLN batubara atau blackout PLN.
Ketiga, Sprindik nomor 45 yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri. Semua itu sesuai dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya dikerjakan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
”Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” imbuhnya.
Baca Juga: YLBHI Nilai Penyerahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Merusak Sistem Hukum
Meski demikian, Anang memastikan bahwa penyidik Kejagung tetap bersinergi, berkolaborasi, dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Bahkan, mereka juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dalam proses hukum tersebut.
”Tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan banyak barang bukti dari belasan lokasi penggeledahan.
Selain dokumen dan bingkai foto, ada barang bukti emas batangan sebanyak 74 kilogram serta uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Baik uang asing maupun pecahan rupiah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Istana Minta Proses Hukum Dihormati