← Beranda
KPK Panggil 5 ASN BPK usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
Muhammad RidwanRabu, 15 Juli 2026 | 21.26 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Rabu (15/7). Panggilan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kelima ASN BPK tersebut di antaranya, Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flori Anita Diassari, dan Argo Waskito. Mereka bertugas sebagai Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kab. Muara Enim 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7).

Kelima ASN BPK itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan yang menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Edison. Mereka dipanggil sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada Selasa (14/7).

Baca Juga: Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi, Pembangunan Ulang JPO Tendean Jakarta Selatan Belum Jelas

Dalam kegiatan upaya paksa penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.

Budi menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita akan diekstrak guna memperoleh informasi yang dapat memperkuat pembuktian perkara.

Ia menegaskan, penggeledahan itu merupakan bagian upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hal ini menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK menduga adanya intervensi BPK Pusat untuk mengubah hasil audit pengadaan di Pemkab Muara Enim.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Istana Minta Proses Hukum Dihormati

KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.

Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan