JawaPos.com - Sebanyak 26 mantan karyawan Meta menggugat perusahaan tersebut atas dugaan penggunaan sistem kecerdasan buatan (AI) yang dinilai bersifat diskriminatif dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menuding AI yang digunakan Meta secara tidak proporsional menjadikan karyawan yang sedang atau pernah mengambil cuti medis sebagai target PHK.
Mengutip Reuters, seluruh penggugat merupakan bagian dari gelombang PHK terbaru Meta yang memangkas sekitar 8.000 pekerja. Langkah efisiensi itu dilakukan perusahaan di tengah besarnya investasi untuk pengembangan AI dan pembangunan infrastruktur pusat data.
Dalam gugatan, Meta disebut memanfaatkan sejumlah sistem AI untuk membantu menentukan karyawan yang akan diberhentikan. Teknologi yang disebutkan antara lain asisten AI internal Metamate, agen AI yang dijuluki sebagai "otak kedua", dasbor penggunaan token AI, hingga sistem pemantauan aktivitas seperti penekanan tombol keyboard, pergerakan mouse, dan klik.
Para penggugat menilai sistem tersebut digunakan untuk menyusun peringkat karyawan berdasarkan berbagai indikator, mulai dari performa kerja, produktivitas, tingkat pemanfaatan AI, hingga seberapa aktif mereka menggunakan token AI.
Masalahnya, menurut gugatan, sistem tersebut tidak mempertimbangkan kondisi karyawan yang sedang menjalani cuti keluarga, cuti medis, maupun mereka yang memiliki disabilitas. Akibatnya, produktivitas yang menurun karena alasan yang dilindungi undang-undang justru diduga menjadi faktor yang merugikan mereka dalam proses seleksi PHK.
Meta telah dimintai tanggapan oleh Engadget terkait gugatan tersebut. Dalam pernyataannya kepada Reuters, perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa AI bukan pihak yang mengambil keputusan akhir.
"Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI," kata Meta.
Gugatan juga menyebut seluruh penggugat dalam kurun waktu 24 bulan sebelum dipecat pernah mengambil, mengajukan, atau memperoleh persetujuan untuk cuti yang dilindungi undang-undang. Sebagian lainnya disebut meminta akomodasi yang layak terkait disabilitas.
Di Amerika Serikat, Family and Medical Leave Act (FMLA) melarang perusahaan menjadikan cuti yang dilindungi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan. Di California, perlindungan serupa juga diatur dalam California Family Rights Act (CFRA) serta Fair Employment and Housing Act (FEHA), yang melarang penggunaan sistem pengambilan keputusan otomatis apabila menghasilkan dampak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas maupun perempuan, termasuk yang sedang hamil.
Melalui gugatan tersebut, para mantan karyawan meminta pengadilan menghentikan sementara proses PHK Meta hingga dilakukan audit independen terhadap mekanisme seleksi yang dibantu algoritma. Namun, karena kontrak kerja Meta mewajibkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, mereka juga berencana membawa tuntutan tersebut ke jalur tersebut.
Kasus ini turut menghidupkan kembali sorotan terhadap praktik pemantauan karyawan oleh Meta. Pada April 2026, Reuters melaporkan bahwa perusahaan sempat merekam aktivitas seperti penekanan tombol keyboard, pergerakan mouse, dan klik pengguna untuk melatih model AI.
Baca Juga: Meta Tambahkan Fitur Keamanan Privasi pada Kacamata AI, Namun Sambil Uji Prototipe ‘Super-Sensing’
Program tersebut menuai kritik karena dinilai melanggar aturan privasi Uni Eropa. Meta akhirnya menghentikan sementara proyek itu setelah diketahui percakapan pribadi dan transkrip yang direkam sistem berpotensi diakses oleh karyawan lain.
Kini, muncul dugaan bahwa data serupa turut dimanfaatkan dalam proses penentuan karyawan yang terkena PHK, meski tuduhan tersebut masih menjadi materi sengketa di pengadilan.