← Beranda
Kejagung Jelaskan Surat Undangan Rapat Virtual yang Beredar, Klaim hanya Bahas Penguatan Integritas
Muhammad RidwanJumat, 10 Juli 2026 | 05.08 WIB
Viral surat undangan rapat internal yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengikuti pertemuan virtual pada Kamis (9/7). (istimewa)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat undangan rapat internal yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengikuti pertemuan virtual pada Kamis (9/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tersebut. Menurutnya, agenda rapat semata-mata bertujuan memperkuat integritas insan Adhyaksa serta menjaga hubungan baik antarpenegak hukum.

"Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum, lebih kepada itu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7).

Anang membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan agenda rapat virtual tersebut dengan perkara yang belakangan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, enggak. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada," tegasnya.

Anang menekankan, pengarahan secara virtual untuk merespons perkembangan situasi merupakan kegiatan yang lazim dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal itu bertujuan untuk mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? lebih kepada itu. Waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada. Gitu loh," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, surat undangan internal dari jajaran Intelijen Kejaksaan Agung beredar luas pada Kamis (9/7). Kemunculan surat tersebut memicu berbagai spekulasi karena terjadi di tengah sorotan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hal itu menyusul penggeledahan sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.

Berdasarkan salinan surat yang beredar, rapat virtual dijadwalkan diikuti seluruh Kajati, Kajari, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Agenda yang tercantum dalam undangan tersebut adalah pembahasan mengenai "Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan)".

EDITOR: Estu Suryowati