← Beranda
Hukuman Anak Buah Kerry Riza Dipangkas jadi 7 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Tak Puas dan Minta Perhatian Presiden
Muhammad RidwanJumat, 10 Juli 2026 | 00.43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pangkas hukuman mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Kamis (9/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, menyatakan belum puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memangkas hukuman Gading menjadi 7 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Gading, Hamdan Zoelva, mengatakan pengurangan hukuman tidak mengubah pandangan tim pembela yang tetap menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, kliennya seharusnya tidak dipidana apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh.

Baca Juga: Marshanda Ungkap Penyebab BB Naik, Mau Kembalikan ke Posisi Ideal dalam 6 Bulan

"Walaupun ya pidana penjara diturunkan, namun kami tetap merasa tidak puas ya dengan putusan pengadilan ini," kata Hamdan Zoelva usai sidang putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7).

Hamdan meyakini, majelis hakim tingkat banding belum sepenuhnya mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang diajukan pihak terdakwa. Karena itu, ia menilai Gading semestinya dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.

"Yang dari fakta-fakta itu ya harusnya terdakwa ini dibebaskan atau paling tidak dilepaskan dari segala tuntutan," ujarnya.

Selain itu, Hamdan mengungkapkan hasil eksaminasi yang dilakukan sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai fakultas hukum, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyimpulkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hasil kajian tersebut justru menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Dan lebih spesifik dilakukan oleh Fakultas Hukum UI ya ya, eksaminasi yang dilakukan oleh berbagai ahli hukum, ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli hukum administrasi negara, juga menyimpulkan yang sama, ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Jumat 10 Juli 2026: Saatnya Berdamai dengan Perasaan, Kerja Keras Mulai Menunjukkan Hasil

Karena itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap perkara yang menjerat Gading bersama beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Ia berharap, pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyinggung penggeledahan belasan lokasi di Jakarta dan Bogor yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang menyeret nama petinggi Kejaksaan Agung. Menurutnya, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara selama ini.

"Apalagi kasus ini baru saja terjadi tadi malam ya, kita belum tahu siapa pelakunya, tindak pidananya, tapi kasus ini menggemparkan seluruh dunia ya. Dan perlu dipertanyakan kembali apakah ya tuntutan-tuntutan yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan hukum atau berdasarkan kepentingan?" bebernya.

Hamdan berharap, Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menjamin tegaknya keadilan dan memberikan perlindungan kepada warga negara yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.

Ia mencontohkan kebijakan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi sebagai bentuk kebijakan yang dapat menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Perlindungan Jiwa Jangka Panjang jadi Kunci Atasi Risiko Finansial Keluarga

"Demikian juga sebenarnya kasus Kerry, kasus Gading ya, dan juga beberapa kasus lainnya ditangani oleh Kejaksaan Agung," harapnya.

Hamdan pun menegaskan permintaannya agar Presiden mengevaluasi perkara-perkara yang dinilai bermasalah dan memberikan kebijakan yang dianggap mampu menghadirkan keadilan.

"Saya minta perhatian betul Presiden untuk tegaknya keadilan dan perlindungan dari bagi warga negara, untuk mengevaluasi ya dan memberikan kebijaksanaannya terhadap para terdakwa yang dikriminalisasi ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Hamdan menilai apabila dugaan korupsi dalam penanganan perkara benar terjadi, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius dan mencederai sistem penegakan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, Jumat 10 Juli 2026: Perubahan Kecil Membawa Dampak Besar, Saatnya Utamakan Diri Sendiri

"Kalau itu benar terjadi, ini benar-benar kejahatan yang benar-benar menjijikkan, bukan white collar crime ya, tapi kejahatan yang menjijikkan," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo