← Beranda
Benarkah de’Clan Cafe yang Digeledah Polri Milik Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Polisi
Ryandi ZahdomoKamis, 9 Juli 2026 | 17.39 WIB
de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan dijaga personel Brimob saat digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Teka-teki mengenai kepemilikan de’Clan Signature Cafe di Jakarta Selatan yang baru saja digeledah tim gabungan Polri akhirnya direspons oleh pihak kepolisian.

Kafe tersebut tengah menjadi sorotan publik setelah petugas menemukan brankas rahasia berisi tumpukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar.

Di tengah jalannya penyidikan, beredar kabar yang mengaitkan tempat usaha tersebut dengan sosok pejabat tinggi kejaksaan. Muncul informasi yang menyebutkan diduga bahwa owner atau pemilik kafe restoran de'Clan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Merespons rumor yang beredar luas tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan jawaban berkait kepemilikan kafe. Pihaknya menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi tersebut.

Baca Juga: Prajurit TNI Ikut Jaga Rumah JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Mabes TNI: Permintaan Kejaksaan

"Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi oleh awak media terkait isu kepemilikan Jampidsus tersebut, Rabu (8/7) malam.

Penggeledahan Lantai Dua dan Brankas Seukuran Kamar

Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan intensif pada area lantai dua kafe yang difungsikan sebagai kantor. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah ruangan khusus terselubung di balik kompartemen lemari.

"Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2x1 meter, artinya ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi," ungkap Budi.

Saat ini, pihak kepolisian menetapkan status status quo pada lantai dua kafe serta sebuah money changer yang turut digeledah untuk kepentingan penyidikan dugaan pencucian uang. Kendati demikian, polisi tetap mengizinkan manajemen kafe untuk menjalankan operasional bisnis di lantai satu secara normal.

Penyitaan Uang Rp60 Miliar Terkait Tiga Kasus Besar

Operasi berskala besar di de’Clan Signature Cafe pada Rabu (8/7) malam tersebut dipimpin langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto, yakni kasus blackout Sumatera dan batubara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa tumpukan uang yang disita dari lokasi kafe mencapai nilai fantastis dalam berbagai mata uang asing.

"Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 SGD. Kemudian ada USD 889.965, serta uang tunai Rupiah Rp259.159.000. Jika dikonversi ke Rupiah, nilainya mencapai hampir 60 miliar," urai Irjen Pol. Totok Suharyanto di lokasi, Rabu (8/7).

Baca Juga: Dukung Kortas Tipidkor, MAKI Sebut Penggeledahan dan mankan Uang Miliaran hingga Emas Batangan adalah Sah

Selain di de'Clan Cafe, petugas bergerak simultan menggeledah sebuah money changer dan menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis uang asing senilai Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti, termasuk sejumlah gawai, dokumen penting, hingga rekaman CCTV kini telah diamankan ke dalam dua mobil dan satu kendaraan taktis (Rantis) Brimob untuk dilakukan analisa digital forensik lebih lanjut. Polisi juga membawa tiga orang pegawai yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan