JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dukungan itu atas langkah Kortas Tipidkor bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat atas kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tuntas tanpa membedakan lembaga yang menangani perkara.
"Saya tetap mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dengan adil, dengan profesional dan setuntas-tuntasnya. Baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun oleh Kortas Tipidkor," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (9/7).
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor hingga mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah, Boyamin menilai tindakan tersebut sah sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dapat dilakukan di lokasi mana pun apabila berkaitan dengan proses penyidikan dan bertujuan mencari alat bukti.
Baca Juga: Polda Jatim Turun Tangan Ungkap Pembunuhan ASN Bangkalan, Terduga Pelaku Masih Diburu
"Menggeledah dimanapun boleh nggak ada masalah, kalau itu kemudian apalagi ditemukan bukti, misalnya ditemukan uang yang nilainya besar bahkan Rp 400 miliar lebih, dan uang tunai yg disimpan disitu saya yakin itu bukan duit yg sifatnya bersih kalau bersih pasti disimpan di bank di rekening, kalau disimpan tunai begitu ya patut diduga uang-uang gelap. Bahkan, hasil kejahatan, jadi ya saya mendukung penuh," ujarnya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai kepemilikan lokasi yang digeledah maupun uang yang ditemukan. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Bahwa kafe itu miliknya siapa ya, saya tidak menuduh siapa-siapa, bisa aja itu bukan miliknya A atau ternyata miliknya B, tapi dari rumah itu atau kafe itu yang ditemukan alat bukti yang terkait. Dari penggeledahan itu ditemukan," tegasnya.
Polri geledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor. Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu siang (8/7) hingga Kamis dini hari (9/7) itu menyasar 12 titik dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebut tim penyidik menyisir belasan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ungkap Budi kepada awak media, dikutip Kamis (9/7).
Baca Juga: Ancaman Perang AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Mentah Dunia Terbang 5 Persen
Budi menjelaskan, lokasi yang digeledah beragam, mulai dari kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, hingga tempat penukaran uang (money changer).
Adapun 12 lokasi tersebut meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; de'Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan;
Selain itu di Koin Money Changer di Cipete Selatan; rumah TK di Mega Kuningan; kantor Grup DMG atau CP di Kuningan; PT PML di Karet Kuningan; rumah DR di Gandaria Selatan; rumah MILDK di Apartemen Pacific Place; serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Terkait hasil penggeledahan, kepolisian masih melakukan pendataan terhadap barang bukti yang telah diamankan dari seluruh lokasi. "Semua penggeledahan itu akan kami rangkum, kami akan sampaikan update," pungkasnya.