← Beranda
Polri Maraton Geledah 12 Titik dalam Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Rincian Lengkapnya
Syahrul YunizarKamis, 9 Juli 2026 | 15.08 WIB
Berturut-turut dari kiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara marathon. Sejak Rabu siang (8/7) sampai Kamis dini hari (9/7), mereka menggeledah 12 titik di Jakarta dan Bogor. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari belasan lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan beberapa kasus seperti Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.

”Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ungkap Kombes Budi kepada awak media dikutip pada Kamis (9/7).

Secara terperinci, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu membeber belasan lokasi penggeledahan tersebut. Terdiri atas kantor, rumah, kafe, hingga money changer. Ada pun rincian 12 lokasi penggeledahan tersebut terdiri atas:

Baca Juga: Nyaris Setengah Triliun, Polisi Temukan 74 Kilogram Emas Batangan dan Tumpukan Dolar

1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat ;
4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan;
5. Kafe de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan;
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
7. Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
8. Kantor Grup DMG atau CP, Kuningan, Jakarta Selatan;
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
10. Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
11. ⁠Rumah MILDK, Apartemen Pacific Place;
12. Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

”Semua penggeledahan itu akan kami rangkum, kami akan sampaikan update,” ujar Budi.

Dari de’Clan Signature Cafe, polisi mengamankan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp 60 miliar.

Di Sentul, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata dia kepada awak media pada Kamis dini hari (9/7).

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Menguat, Dugaan soal Objek Wisata Milik Anggota DPRD Gresik Belum Bayar Pajak

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” jelasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan