JawaPos.com - Polri mengingatkan semua pihak tidak menghalang-halangi proses penyidikan 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di Jakarta. Jika ada yang nekat, polisi tidak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dia menyampaikan hal tersebut saat personel Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara paralel di beberapa titik berbeda.
”Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Militer Iran Ancam Bakal Serang Semua Pangkalan AS Jika Diserang Lagi
Budi memastikan, Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses hukum yang berjalan. Dia juga menjamin, semua tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut.
”Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan 3 kasus. Yakni kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) blackout batubara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri bekerja sama menangani kasus tersebut.
”Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, de'Clan Signature Cafe dan Money Changer,” kata dia.
Baca Juga: LRT Jakarta Fase 1B Rute Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen
Budi menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia memastikan, pihak kepolisian akan mengungkap dan mengusut tuntas kasus tersebut melalui proses penyidikan yang sesuai aturan. Salah satunya lewat penggeledahan hari ini.
”Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” terang dia.
Berkaitan dengan pengerahan personel Brimob untuk mengamankan lokasi penggeledahan, Budi menyatakan bahwa hal itu merupakan salah satu langkah antisipasi dan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
”Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure,” imbuhnya.
Kekuatan itu dikerahkan agar penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo berjalan dengan baik. Dia pun menekankan kembali, secara keseluruhan ada 3 objek kasus. Pertama blackout PLN batubara, Asabri, dan Krakatau Steel. Tidak hanya 2 lokasi, total ada 8 tempat digeledah polisi.
”Penggeledahan untuk mencari, menemukan barang bukti, untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan,” tegasnya.