← Beranda
Dasco Ucapkan Selamat Ultah untuk Nadiem, Pengacara Enggan Berspekulasi dapat Pengampunan
Muhammad RidwanSenin, 6 Juli 2026 | 23.51 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tim hukum Nadiem Makarim enggan berspekulasi bahwa kliennya akan mendapatkan mengampunan, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Nadiem Makarim. Ucapan itu disampaikan Dasco dalam akun Instagram pribadinya, pada Sabtu (4/7).

Pernyataan itu disampaikan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, soal spekulasi kemungkinan pemberian pengampunan terhadap Nadiem atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena itu bukan ranah kami ya," kata Ari Yusuf Amir ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7).

Namun, ia mengharapkan agar DPR RI dapar memberikan atensi khusus atas kasus yang menjerat Nadiem. Ia tidak menginginkan, kasus tersebut terdapat intervensi dari pihak-pihak lain.

"Kami mengharapkan paling tidak beliau sebagai pimpinan DPR diatensi kasus ini supaya jangan sampai ada upaya-upaya penekanan-penekanan, pengarahan-pengarahan yang membuat hakim-hakim ini menjadi tidak independen, tidak bebas, dan tidak lagi profesional," tegasnya.

Karena itu, Ari pun berharap agar kliennya mendapatkan keadilan atas kasus dugaan korupsi chromebook yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

"Kami harapkan hanya itu kepada beliau-beliau yang di DPR. Kita harapkan di negara ini ada kepastian hukum, sehingga investasi bisa masuk ke negara ini dan ekonomi kita semakin membaik. Itu harapan kita," ujarnya.

Sementara terkait soal kemungkinan memeroleh pengampunan, kata Ari Yusuf, itu merupakan hak prerogatif Presiden. Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nadiem.

"Kalau itu kan hak prerogatifnya Presiden ya. Itu bukan ranah kami dan itu kewenangan beliau. Artinya apakah diajukan atau tidak diajukan itu belum wacananya belum ke sana karena ini masih proses hukum, masih proses banding dan kasasi segala macam," imbuhnya.

Nadiem divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 809 miliar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

EDITOR: Estu Suryowati