JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pihaknya terbuka memberikan bantuan apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum. Raja Juli menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang terus berupaya memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan.
“Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” kata Raja Juli Antoni kepada wartawan, Senin (6/7).
Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan dukungan, baik berupa dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik, khususnya soal dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola di lingkungan kementerian.
“Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ujarnya.
Raja Juli juga memastikan dirinya bersedia memenuhi panggilan KPK apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara.
“Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ucap Raja Juli.
Menurutnya, upaya memperbaiki tata kelola kehutanan merupakan tanggung jawab yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Kehutanan. Karena itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih baik.
"Pembenahan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan sektor kehutanan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun korupsi," jelasnya.
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Raja Juli tak hapus unsur pidana
KPK menegaskan, pengembalian amplop tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein menanggapi dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Ahmad Taufik Husein, Jumat malam (3/7).
Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh.
"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," pungkasnya.