JawaPos.com - Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu sebagai tindak pidana suap, bukan sekadar dugaan gratifikasi.
Desakan ini menyusul perkembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan cukup.
Menurutnya, bukti itu untuk mendalami kemungkinan unsur suap dalam perkara tersebut.
"KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, sehingga tidak terbatas pada dugaan gratifikasi," kata Lakso Anindito kepada wartawan, Senin (6/7).
Pengakuan Raja Juli Antoni tentang adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dianggap petunjuk awal adanya pemberian. Petunjuk ini menunjukkan adanya pemberian kepada penyelenggara negara.
Ia menekankan penyidik perlu menelusuri lebih jauh tujuan pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni. Khususnya karena pembahasan saat itu terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Jika pemberian uang dilakukan dengan maksud memengaruhi keputusan pejabat negara, maka dugaan suap perlu didalami serius oleh KPK.
Oleh karena itu, proses penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan gratifikasi tanpa menguji kemungkinan adanya tindak pidana suap.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan praktik penyerahan uang hanya dikategorikan gratifikasi setelah kasus terungkap.
Pendekatan itu berpotensi menjadi pola baru korupsi yang melemahkan efek jera terhadap pelaku.
"Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukkan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut," tuturnya.
Selain aspek hukum, IM57+ Institute mengingatkan korupsi di sektor kehutanan berdampak lebih luas dari kerugian keuangan. Korupsi di sumber daya alam bisa merusak tata kelola kehutanan secara sistemik dan mengancam pelestarian lingkungan.
Ia menambahkan pemberantasan korupsi sektor kehutanan menjadi fokus KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA). Program ini sempat terhenti saat Firli Bahuri memimpin.
Sekarang program dijalankan kembali untuk memperkuat pengawasan di sektor sumber daya alam. "Setiap korupsi pada bidang ini harus diselesaikan secara serius," tegasnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak menghilangkan potensi tindak pidana.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," ucap Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Ia menjelaskan tindakan pengembalian amplop itu tetap menjadi bagian konstruksi perkara yang didalami penyidik. Seluruh fakta dan peristiwa dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK juga menelusuri apakah amplop yang diterima dan dikembalikan memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Proses penyidikan masih awal, sehingga berbagai informasi dan alat bukti terus dikumpulkan. KPK meminta publik memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja menyeluruh.
"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," pungkasnya.