← Beranda
KPK Didesak Periksa Menhut Raja Juli Terkait Polemik Pemberian Amplop Bupati Kuansing
Muhammad RidwanMinggu, 5 Juli 2026 | 23.38 WIB
Menhut Raja Juli saat berbicara di forum PBB, New York, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. (Kemenhut)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait polemik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pemeriksaan terhadap Raja Juli penting untuk mengungkap apakah terdapat kesepakatan sebelum amplop tersebut ditinggalkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak," kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (5/7).

Baca Juga: PMI Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia, Majikan Perempuan Ditangkap

Ia menegaskan, penyidik KPK tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak. Menurutnya, diperlukan langkah pendalaman melalui pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti lain agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

"Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, di cek CCTV," ujarnya.

Selain menelusuri bukti digital, Zaenur juga mendorong KPK melakukan pemeriksaan silang dengan meminta keterangan dari tersangka maupun para saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Ia menekankan, proses tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut atau justru sebaliknya. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut (Kementerian Kehutanan), naruh amplop enggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang, ya mungkin barang kali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal," jelasnya.

KPK tegaskan pengembalian uang Menhut Raja Juli tidak hapus potensi pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," ucap Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh.

"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah