JawaPos.com - Sebanyak 12 orang dalam sindikat narkotika jaringan internasional, ditangkap setelah BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja di pergudangan daerah Gresik, Jawa Timur.
"Tim gabungan berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku yang saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7).
Terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga warga negara China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut diduga dikendalikan dua warga negara asing di luar Indonesia, yakni warga Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara China berinisial ZL alias J.
Baca Juga: Profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan, Jenderal Polisi Aktif yang jadi Tersangka ke-7 Korupsi MBG
"Untuk (terduga pelaku) warga Indonesia yaitu sopir dan pegawai kargo. Masih ada satu DPO (Daftar Pencarian Orang atau buron) warga negara Malaysia dan dua pelaku lainnya dari Thailand," imbuh Suyudi.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Suyudi mengatakan keberhasilan kasus ini merupakan hasil dari operasi bersama (joint operation) yang dirancang untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.
Penyelundupan ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai serta Polda Jatim menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kabupaten Gresik.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid senilai sekitar Rp 4 triliun. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di empat kontainer berisi puluhan kardus dan 79 koper.
"Pengungkapan jaringan internasional Thailand - Malaysia - Indonesia ini hasil joint operation BNN RI bersama Bea Cukai. Kami akan mengejar (WNA) pengendali sampai ketemu dan kami bawa ke Indonesia," pungkasnya.
Penggagalan tersebut dinilai sangat penting karena berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 juta generasi muda dari ancaman narkotika jenis baru, sekaligus mencegah kerugian ekonomi hingga Rp 4,58 triliun. (*)