JawaPos.com - Mabes TNI merespons dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Institusi militer menghormati proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus tersebut terbukti benar, TNI segera berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengambil langkah tegas.
“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (2/7).
Jenderal bintang satu TNI AD tersebut menegakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara proses hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini JAM Pidmil Kejagung. Direktur Penindakan (Dirdak) JAM Pidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik JAM Pidsus Kejagung.
Baca Juga: Puan Respons soal Aspri Raffi Ahmad jadi Komisaris BUMN: Dorong Orang Profesional dan Kompeten
”Tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik (Syarief) bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pimpinan BGN. Kemudian tersangka lain bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Terbaru, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga dijadikan tersangka.
Dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan BU kepada JAM Pidmil Kejagung untuk ditindak lanjuti.
”Belum (ditetapkan sebagai tersangka), makanya ini karena (ada dugaan) keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke JAM Pidmil,” kata dia.
Berdasar informasi dari Kejagung, BU bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa BU sebagai PPP dalam pengadaan motor listrik BGN bersama Lodewyk Pusung sebagai mantan wakil kepala BGN dan AM selaku komisaris PT YA memproses pengadaan motor listrik dengan anggaran Rp 1,035 triliun.
Baca Juga: Perwira TNI Berpangkat Kolonel Diduga Terlibat Korupsi MBG, JAM Pidmil Kejagung Turun Tangan
”Pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum, karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga,” terang dia.
Tidak hanya itu, Anang menyampaikan bahwa ada manipulasi berita acara serah terima barang dalam pengadaan motor listrik tersebut. Menurut dia, realisasi yang sudah terlaksana sebanyak 3.229 unit dari total pesanan sebanyak 21.081 unit. Namun pembayaran untuk pengadaan motor listrik tersebut sudah dilakukan secara penuh 100 persen.