JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara ini, calon Sekda diduga memberikan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus tersebut bermula pada April 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing menggelar proses seleksi terbuka jabatan Sekda. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Setda Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses seleksi tersebut, KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil mewah kepada para peserta yang mengikuti seleksi jabatan Sekda.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang 2026, 32.792 Orang Tersangka dan Rp 10,4 Triliun Barang Bukti
Dalam proses tersebut, hanya Zulkarnain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp 2,05 miliar. Pembelian dilakukan melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan skema kredit selama lima tahun dan cicilan sebesar Rp 46,5 juta setiap bulan.
Namun, diduga profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan tersebut. Karena itu, proses pengajuan kredit dilakukan dengan menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.
KPK menduga, bantuan yang diberikan Ardiles berujung pada keuntungan berupa proyek pemerintah. Lembaga antirasuah menyebut, Ardiles memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar pada 2022.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Baca Juga: Kemnaker: Putusan MK Pertegas Perlindungan Atas Hak Normatif Pekerja
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.