← Beranda
Bupati Kuansing Suhardiman Diduga Dua Kali Terima Mobil sebagai Suap Jabatan, Pertama Kali saat Jabat Plt
Muhammad RidwanKamis, 2 Juli 2026 | 01.21 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/06/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diduga telah dua kali menerima kendaraan sebagai suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Selain mobil Toyota Land Cruiser dalam perkara seleksi Sekretaris Daerah (Sekda), Suhardiman juga diduga pernah menerima Mitsubishi Pajero Sport saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan pemberian kendaraan oleh Zulkarnain bukanlah yang pertama kali dilakukan kepada Suhardiman.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga: Beasiswa Dongkrak IPK dan Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa Indonesia Timur

Suhardiman diketahui pernah menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap KPK dalam perkara korupsi pada 2021. Setelah itu, Suhardiman mengikuti pemilihan kepala daerah dan terpilih sebagai Bupati Kuansing pada 2025.

KPK menyebut, Zulkarnain membeli sebuah Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta melalui skema kredit sebagai bagian dari upaya memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Pembelian kendaraan tersebut disebut mendapat bantuan dari Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK menduga bantuan yang diberikan Ardiles berujung pada keuntungan berupa proyek pemerintah. Penyidik mencatat Ardiles memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar pada 2022.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujarnya.

Dalam perkara terbaru, Zulkarnain kembali diduga memberikan suap kepada Suhardiman, kali ini berupa sebuah Toyota Land Cruiser agar dirinya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing. Kendaraan mewah tersebut memiliki nilai sekitar Rp 2,05 miliar dan disebut dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Penyidik juga menduga skema kredit kendaraan sengaja dibuat untuk menjamin posisi Zulkarnain tetap aman selama masa jabatan bupati.

"Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan