JawaPos.com - Pelarian AA alias Pitex, pelaku penjambretan telepon genggam yang menyasar anak-anak di Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya kandas. Aksi nekat pelaku yang sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV), menjadi kunci utama polisi dalam melacak persembunyiannya.
Tim Buser Polsek Kalideres bergerak cepat setelah menganalisis rekaman CCTV di Jalan Warung Pojok, Tegal Alur. Pelaku diketahui kerap mengintai situasi dengan sepeda motor sebelum mengeksekusi korbannya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat bermain di area publik.
"Setelah menemukan sasaran, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik seorang bocah yang tengah bermain di depan rumahnya sebelum melarikan diri," ujar Kompol Rihold Sihotang, Selasa (30/6).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa pengejaran intensif ini membuahkan hasil di kawasan Kamal. Tim Buser berhasil meringkus Pitex tanpa perlawanan di sebuah rumah kost di daerah Prepedan, Kalideres.
Motif di Balik Aksi: Kecanduan Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Pitex ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku sudah melancarkan aksi serupa hingga belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Anak-anak sengaja dipilih sebagai target utama karena dianggap tidak berdaya dan mudah diintimidasi. Tragisnya, uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pokok, melainkan untuk mendanai gaya hidup terlarang.
"Sasaran utamanya adalah anak-anak yang sedang bermain telepon genggam di depan rumah karena dianggap lengah dan mudah menjadi korban," terangnya
Pelaku mengakui bahwa seluruh uang dari hasil penjualan telepon genggam curian tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Ancaman 9 Tahun Penjara dan Imbauan untuk Orang Tua
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Barang bukti tersebut rencananya akan segera dikembalikan kepada pihak keluarga korban.
Akibat perbuatan nekatnya, Pitex kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Belajar dari insiden ini, Polsek Kalideres mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat mereka menggunakan ponsel di luar rumah.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.