JawaPos.com - ST,57, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember. ST diamankan setelah sempat kabur beberapa hari ke Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Sudah, sudah (diamankan) sedang kita periksa di sini (Polres)," kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu M. Nizar di Jambi, Provinsi Jambi, dilansir dari Antara, Senin (29/6).
Nizar menjelaskan pelaku ST yang merupakan oknum pegawai penjaga sekolah di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu diamankan tim Satreskrim Polres Jember tanpa melakukan perlawanan.
"Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun," ujarnya.
Merujuk pada tindak pidana kesusilaan terkait perbuatan cabul terhadap anak, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ditambah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditahan
Seorang siswi SLBN Kabupaten Muaro Jambi, NH (16) diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST, oknum penjaga sekolah tersebut.
Aksi bejat ini pertama kali diketahui oleh pihak keluarga setelah menerima laporan dari guru sekolah tersebut, yang mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban karena sering murung dalam beberapa waktu terakhir.