JawaPos.com - Kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung akhirnya mulai terang-benderang.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kekejaman pelaku Taufik Hidayat, yang tega menyiksa dan mengurung korban di berbagai tempat kos selama lebih dari dua tahun, terhitung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, aksi keji ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi kencan, Tinder, pada tahun 2024 lalu.
Hubungan yang semula dikira harmonis tersebut justru berubah menjadi mimpi buruk yang panjang bagi korban.
Untuk mengelabui keluarga korban dan lingkungan sekitar, pelaku sengaja berpindah-pindah tempat tinggal. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kepolisian, teridentifikasi ada empat lokasi kos yang dijadikan tempat penyekapan.
"Terjadi perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada empat lokasi tempat tinggal mereka," ujar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Aksi kekerasan pertama dimulai di daerah Cicaheum pada medio Mei hingga September 2024. Di lokasi ini, korban mulai dipukul dan tubuhnya disundut rokok.
Siksaan pelaku semakin meningkat saat mereka berpindah ke lokasi-lokasi berikutnya.
Siksaan Sadis hingga Mengalami Kebutaan
Kondisi fisik YTR terus memburuk akibat siksaan bertubi-tubi menggunakan benda tumpul dan tajam. Pelaku dilaporkan memukul wajah korban dengan helm dan meja kecil, hingga puncaknya mengakibatkan korban kehilangan penglihatan.
"Di TKP ketiga itu bulan Februari 2025 sampai Desember 2025 di Kecamatan Cilengkrang. Mata kanan korban dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Di sini juga pelaku melakukan kekerasan kepada lutut korban ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," ungkap Kapolda Jabar.
Setelah menyiksa habis-habisan, tersangka mengunci YTR di dalam kamar kos dalam kondisi tidak berdaya dan tanpa pertolongan medis.
Siasat Pelaku Mengelabui Keluarga Lewat Facebook
Pihak keluarga sebenarnya telah kehilangan kontak sejak YTR pamit berpindah kerja ke Majalengka pada 2024 demi mendapatkan gaji yang lebih besar.
Namun, saat dicek ke lokasi kerja dan kosannya, korban tidak pernah ditemukan.
Keluarga yang curiga kemudian mencoba menghubungi korban lewat Facebook. Alih-alih mendapatkan jawaban asli, akun tersebut direspons dengan narasi bahwa korban sudah dewasa dan meminta keluarga tidak perlu ikut campur.
Hal ini diduga kuat merupakan siasat pelaku untuk memutus komunikasi.
Misteri hilangnya YTR baru terkuak pada 10 Juni 2026, setelah keluarga mendapat informasi bahwa korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi luka berat.
Pelaku Ternyata Residivis, Terancam Pasal Berlapis
Melihat rekam jejak dan kekejaman perbuatan tersangka, pihak kepolisian memastikan akan mengambil tindakan hukum paling tegas.
Polisi membeberkan bahwa Taufik Hidayat merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan serupa terhadap perempuan.
"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis. Untuk itu kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tegas Rudi.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 446 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, pasal 446 ayat 2 KUHP terkait perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 126 ayat 2 KUHP mengenai perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.