← Beranda
KPK Respons Tuntutan Ringan Bos Blueray John Field di Kasus Bea Cukai Rp 61 Miliar
Muhammad RidwanJumat, 26 Juni 2026 | 21.58 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Impor Andri, dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara.

Besaran tuntutan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai hukuman yang dimohonkan jaksa relatif ringan jika dibandingkan dengan nilai dugaan suap yang mencapai Rp 61 miliar, serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya menghormati seluruh pandangan dan masukan yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Kami perlu menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik," kata Budi dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Baca Juga: Cium Aroma Intervensi, KPK dalami Proses Audit BPK Sumsel pada Kasus Muara Enim

Menurut Budi, surat tuntutan merupakan bentuk pendapat hukum atau legal opinion dari JPU yang disusun secara independen berdasarkan fakta dan pembuktian yang muncul selama persidangan berlangsung. Karena itu, penilaian terhadap tuntutan tidak bisa hanya dilihat dari lamanya pidana yang diminta.

"Surat tuntutan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku," tegas Budi.

Ia juga mengingatkan, tuntutan Jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Sebab, persidangan masih berjalan dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang berwenang menilai seluruh alat bukti, fakta hukum, serta menentukan tingkat kesalahan dan hukuman yang layak bagi para terdakwa.

"Apabila selama proses persidangan berkembang fakta hukum baru mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga turut menikmati atau menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, fakta tersebut akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum selama terdapat alat bukti yang cukup untuk menindaklanjutinya.

Karena itu, KPK mengajak semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan secara independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.

"Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru dibangun melalui penghormatan terhadap due process of law, bukan melalui penghakiman di luar mekanisme peradilan," imbuhnya.

Bos Blueray John Field dituntut 3 tahun penjara

Bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara atas kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).

Baca Juga: Sempat Nyaris Putus Sekolah, Anak Pemulung di Surabaya Temukan Asa di Sekolah Rakyat

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut John Field untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain John Field, Jaksa KPK juga menuntut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta
subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Jaksa meyakini, para terdakwa telah menyerahkan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,845 miliar.

Suap tersebut diduga mengalir kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiga pejabat tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian uang dan berbagai fasilitas tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi para pejabat Bea Cukai agar memberikan kemudahan terhadap aktivitas impor yang dilakukan Blueray Cargo Group. Salah satu bentuk kemudahan yang dimaksud adalah mempercepat pengeluaran barang impor dari proses pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan.

Menurut jaksa, praktik tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para pihak yang terlibat dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Dugaan tindak pidana itu berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta dan Bali.

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan