JawaPos.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami wanita berinisial YTT atau Yuvita, di Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah figur publik.
Salah satu yang menunjukkan kepeduliannya adalah pengacara Hotman Paris Hutapea, dengan membuka penggalangan dana untuk membantu biaya pengobatan korban.
dalam waktu singkat, donasi yang digalang Hotman Paris telah menembus angka Rp 1,3 miliar.
Hotman mengungkapkan, bantuan itu berasal dari para kliennya, masyarakat umum, hingga netizen yang tergerak untuk membantu pemulihan korban.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Penyiksaan di Bandung, Kemen PPPA Dorong Integrasi Sistem Pelaporan Kekerasan
"Total sudah 1,3 miliar sumbangan terkumpul untuk korban cewek penyanderaan tiga tahun," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (26/6).
Dukungan juga datang dari sejumlah pengusaha nasional. Pendiri Mayapada Group, Tahir, serta pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan, masing-masing memberikan bantuan sebesar Rp 500 juta.
"Sumbangan klien Hotman: Konglo Tahir (Mayapada) Rp 500 juta, Konglo Agung (Bos PIK) Rp 500 juta dan ratusan warga Indonesia mulai dari Rp 50 ribu dll," ucapnya.
Hotman menjelaskan, seluruh dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu proses pemulihan korban.
Mulai dari perawatan kesehatan, rekonstruksi wajah, hingga terapi pemulihan trauma agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Baca Juga: Tegaskan Kasus di Bandung Sebagai Kekerasan Gender, Veronica Tan: Jangan Normalisasi Salahkan Korban
"Saldo yang terkumpul sumbangan dari masyarakat untuk korban wanita yang disandera laki-laki itu selama tiga tahun, sudah terkumpul 1,3 miliar di rekening Hotman Paris," jelasnya.
Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan Yuvita Ditangkap
Aparat Kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Bandung pada Selasa malam (23/6).
Taufik mengakui perbuatannya terhadap YTT. Namun, dia berdalih berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan perbuatan keji tersebut.
Meski begitu, polisi terus mendalami pengakuannya untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. Dia kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan khusus.
”Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,” ucap Rudi kepada awak media.
Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, Taufik setiap hari mengkonsumsi alkohol. Bahkan saat ditangkap, dia baru saja menenggak intisari.
Kebiasaan itu pula yang diduga membuat pria berusia 30 tahun tersebut menjadi tempramen.
”Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan (pasangannya), bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” jelasnya.
Taufik Hidayat diringkus polisi dalam keadaan sehat dan sadar. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka berat, bahkan sampai buta permanen.