← Beranda
Nadiem Makarim Bacakan Duplik di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Soroti Urgensi Digitalisasi Pendidikan saat Pandemi
Muhammad RidwanSelasa, 23 Juni 2026 | 18.22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya akan membacakan langsung duplik di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan tersebut, ia berencana menjelaskan sejumlah hal yang menjadi latar belakang kebijakan digitalisasi pendidikan selama masa jabatannya.

"Tentunya mengenai kenapa saya diangkat menjadi menteri. Lalu kenapa konteks kebutuhan digitalisasi pendidikan," kata Nadiem sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Takut Jarum Suntik? 7 Ciri Ini Kemungkinan Kamu Miliki Menurut Psikologi

Menurut Nadiem, duplik yang disampaikannya juga akan mengulas kebutuhan mendesak terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sektor pendidikan, terutama dalam mendukung perubahan sistem asesmen nasional.

"Kami akan juga membahas mengenai kenapa ada kebutuhan TIK yang urgent, karena ada arahan untuk merubah sistem asesmen nasional kita," sambungnya.

Selain itu, Nadiem menyebut akan menjelaskan situasi darurat yang terjadi selama pandemi Covid-19 dan berbagai rapat yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, aspek tersebut penting untuk dipahami dalam melihat proses pengambilan keputusan saat itu.

"Saya akan membahas juga mengenai rapat-rapat atau situasi Covid yang terjadi dan gawat darurat, karena ini jarang juga dibahas dan tentunya meeting 6 Mei, yaitu satu-satunya meeting formal yang saya datangi, yang saya diundang untuk hadir mengenai pemilihan operating system; Chromebook, atau Chrome, atau Windows. Jadi sekitar itu dan juga eh hal-hal yang terjadi setelah meeting tersebut," ujarnya.

Nadiem menambahkan, kronologi tersebut menjadi bagian utama yang akan dipaparkannya dalam duplik pribadi. Sementara itu, tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan yang lebih menyeluruh terkait perkara tersebut.

"Jadi kira-kira itu kronologinya yang akan dibahas di duplik saya pribadi. Kalau dari tim PH (Penasihat Hukum) tentunya akan lebih komprehensif," pungkasnya.

Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotalkan Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah