JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 30 miliar kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dugaan itu terungkap dalam surat tuntutan terhadap bos PT Blueray Cargo Grup, John Field.
"Fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan, tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6).
Sebab, dalam fakta persidangan uang senilai Rp 91 miliar yang diserahkan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Bea Cukai, 30 miliar di antaranya diduga mengalir ke Dedi Congor.
Karena itu, pengusutan kasus itu akan dikembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan. Terlebih, KPK sendiri telah memeriksa Ahmad Dedi dalam kasus dugaan suap importasi barang di bea cukai.
"Sehingga dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini, bisa secara tuntas mengungkap dari pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya," cetusnya.
Sebelumnya, bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari, dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan DJBC Kemenkeu. Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).
Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap alasan pihaknya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan penjara kepada John Field. Menurutnya, John Field mampu mengungkap nama-nama besar selama proses persidangan kasus tersebut.
"Dia salah satu pihak yang kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima, itu juga menjadi salah satu alasan kami dalam mengajukan tuntutan. Kesaksiannya yang menyatakan bahwa kode BC1 khususnya, yang kepada Djaka (Djaka Budi Utama Dirjen Bea Cukai), itu diungkapkan oleh terdakwa, Johnfield khususnya," ucap Jaksa Takdir Suhan ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Jaksa, John Field menunjukan sikap kooperatif selama proses persidangan. Bahkan, catatan-catatan keuangan Blueray Cargo juga turut mengungkap nama-nama lain kasus dugaan suap pada Ditjen Bea Cukai.
"Kaitan dengan tadi untuk si Decong ya, singkatannya ya, Deddy Congor atau Ahmad Dedi. Tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan. Dia pun ikut menikmati, total Rp 30 miliar," bebernya.
Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa nama-nama yang terungkap akan diserahkan Jaksa kepada penyidik KPK untuk dapat ditindaklanjuti.
Mengingat, pihak penerima suap dalam hal ini Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar masih dalam proses penyidikan dan belum mejjalani persidangan.
"Ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisa tuntutan kami," tegasnya.
Selain John Field, Jaksa KPK juga menuntut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.