JawaPos.com – Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadi sorotan publik. Hal ini karena harga per unit nya nyaris senilai Rp 1 juta, dari total pembelian 106 ribu unit, dengan anggaran senilai Rp 92 miliar.
Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp 35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Adapun pengadaannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 15,600,000,000 pada Januari 2024, sementara termin kedua sebesar Rp 20,280,000,000 pada September 2024.
Pada Tahun Anggaran 2025, instansi tersebut kembali menganggarkan sekitar Rp 56,7 miliar untuk pengadaan 60 ribu unit gembok yang dibeli pada Maret 2025.
Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp 92,5 miliar.
Besarnya nilai anggaran itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terkait kewajaran harga satuan barang yang dibeli. Sorotan menguat karena harga gembok yang dianggarkan diperkirakan mendekati Rp 1 juta per unit.
Jika dihitung secara sederhana, nilai pengadaan per unit gembok, berada pada kisaran Rp778 ribu untuk Tahun 2024. Sementara untuk Tahun 2025, senilai Rp945 ribu per unit. Angka yang jauh di atas harga produk yang beredar di pasar umum.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian/lembaga memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. Menurutnya, salah satu modus yang kerap terjadi adalah penggelembungan harga atau mark up.
"Ya proyek pengadaan-pengadaan di instansi pemerintahan itu lahan subur korupsi," kata Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (21/6).
Fickar menilai perlu adanya penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara. Ia menyarankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki divisi khusus yang dapat melakukan verifikasi langsung terhadap proses dan hasil pengadaan di kementerian/lembaga.
"Divisi ini akan bertugas mengonfirmasi kesesuaian jumlah dan mutu barang dalam pelaksanaan program-program pemerintahan, sehingga ada pertanggung jawaban yang benar terhadap penggunaan keuangan negara," ujarnya.
Meski demikian, Fickar mengingatkan agar mekanisme pengawasan tersebut juga diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, pengawasan publik tetap menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Namun, ia mengingatkan divisi itu perlu diawasi agar tidak menjadi lahan baru melakukan penetasan oleh oknum BPK. Karena itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat melalui LSM antikorupsi dan pengawas masyarakat lainnya.
"Demikian juga presiden harus secara khusus menugasi wakil presiden atau menteri khusus untuk pengawasan pelaksanaan program," tuturnya.
Tak dipungkiri pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga negara kerap menjadi sorotan, Fickar menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sistem pengawasan yang belum berjalan optimal.
"Ya ini persoalan sistemik, artinya ada persoalan dalam sistem pengawasan secara keseluruhan sistem, karena itu perbaikan harus dimulai dari sini, agar sistem bisa mendorong manusia menjadi jujur," jelasnya.
Aktivis antikorupsi itu menegaskan, pentingnya penguatan sistem integritas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperluas peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan penghargaan bagi instansi yang mampu menjaga transparansi dalam proses pengadaan.
"Misal dengan meluaskan fungsi KPK masuk ke dalam elemen sistem pemerintahan, atau memberi reward yang besar bagis instansi atau pejabat yang bisa mempertahankan integritas dalam pengadaan," imbuhnya.
Terpisah, terkait hal ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo meminta pihak yang mencurigai adanya dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan gembok tersebut untuk melaporkannya kepada KPK.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan informasi maupun laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui, termasuk apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Budi ketika dikonfirmasi JawaPos.com.
Menurut Budi, setiap laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku melalui proses telaah, verifikasi, serta pengumpulan informasi awal guna menilai kelengkapan dan validitas laporan tersebut.
Selai itu, Budi memastikan identitas pelapor maupun pihak yang memberikan informasi akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi mengatakan, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan korupsi. Terlebih, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, baik berupa pengaturan pemenang, mark up harga, pengurangan spesifikasi, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"KPK terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Informasi dan laporan dari masyarakat merupakan salah satu sumber penting bagi KPK dalam mendeteksi serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi secara efektif dan akuntabel," ujar Budi.
KPK imbuh Budi, memandang laporan masyarakat tidak hanya penting sebagai pintu masuk penanganan perkara baru, tetapi juga dapat menjadi informasi pendukung atau pengayaan dalam perkara yang sedang ditangani. Apabila dari laporan tersebut ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani, serta didukung bukti permulaan yang memadai, maka informasi tersebut dapat didalami lebih lanjut oleh KPK sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Budi menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"KPK memastikan setiap informasi yang diterima akan dikelola secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum yang berlaku," tandas Budi.
Sementara, pihak Ditjenpas melalui Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait dugaan pengadaan gembok di lingkungan Ditjenpas tersebut.