← Beranda
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan senilai Rp 28 Triliun Lebih ke Negara, Terbesar sepanjang Sejarah
Muhammad Ridwan• Kamis, 18 Juni 2026 | 21.16 WIB
Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diwarnai demontrasi dari pihak pekerja yang menolak eksekusi, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6). Eksekusi tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menetapkan pengosongan serta pengembalian lahan kepada negara.

Nilai aset yang dieksekusi disebut mencapai lebih dari Rp 28,9 triliun, menjadikannya salah satu eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah Indonesia.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

“Proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata,” kata Sunoto kepada wartawan, Kamis (18/6).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Objek yang dieksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 yang berada di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara PT Indobuildco menjadi pihak termohon. Eksekusi itu berdasarkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara.

Selain itu, putusan juga menyatakan bahwa perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak termohon. Ketentuan uitvoerbaar bij voorraad tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakpus.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, dengan dukungan para panitera muda dan juru sita. Aparat kepolisian dan TNI turut membantu pengamanan selama proses berlangsung untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.

Sunoto menyatakan, seluruh prosedur yang diwajibkan dalam hukum acara telah dijalankan sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh tahapan prosedural telah ditempuh sesuai hukum acara perdata dan Buku II Pedoman Mahkamah Agung selama kurun waktu lebih dari 6 bulan,” ujar Sunoto.

Menurut dia, pengadilan telah melaksanakan dua kali teguran atau aanmaning kepada pihak termohon, masing-masing pada 26 Januari 2026 dan 9 Februari 2026. Kedua agenda tersebut dihadiri oleh kuasa hukum termohon eksekusi.

Tahapan konstatering atau pencocokan objek juga telah dilakukan pada 16 Maret 2026. Selanjutnya, pengadilan mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada 19 Mei 2026 sebagai kesempatan bagi termohon untuk melakukan pengosongan secara sukarela.

“Seluruh tahapan ini menunjukkan bahwa pengadilan telah bertindak dengan sangat hati-hati, terukur, dan menghormati hak-hak Termohon Eksekusi,” tegas Sunoto.

Oleh karena itu, tepat pukul 10.00 WIB, tim juru sita yang dipimpin Panitera PN Jakarta Pusat berhasil memasuki kawasan Hotel Sultan untuk menjalankan proses eksekusi. Keberhasilan pelaksanaan tersebut didukung oleh koordinasi dan pengamanan dari jajaran Polri dan TNI, termasuk kehadiran Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.

Eksekusi ini berlandaskan putusan yang menyatakan PT Indobuildco telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut memerintahkan pengosongan dan pengembalian tanah Eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan Eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Sunoto menegaskan, putusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, karena ditopang oleh serangkaian putusan Mahkamah Agung dan peradilan tata usaha negara yang terbit sejak 2011 hingga 2024.

“Putusan ini memiliki fondasi hukum yang sangat kuat,” tutur Sunoto.

Proses pengosongan fisik kawasan Hotel Sultan akan dilakukan secara bertahap selama satu bulan ke depan. Ia menambahkan, seluruh barang bergerak milik termohon akan diinventarisasi dan dipindahkan ke fasilitas pergudangan di kawasan Jababeka, termasuk ESR Cikarang Logistics Park 1 dan Kawasan Industri MM2100.

“Proses pengosongan fisik atas seluruh bangunan di kawasan eksekusi akan dilaksanakan secara bertahap selama satu bulan ke depan,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati