JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan setiap pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan akan terlebih dahulu dikaji keterkaitannya dengan perkara sebelum diputuskan untuk diperiksa. Menurutnya, penyidik tidak akan gegabah memanggil seseorang hanya karena disebut oleh tersangka atau pihak lain.
"Kalau soal kemungkinan, ya, saya yakin itu semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman, mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu. Semua kalau misalnya disebut oleh si pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka, tidak mungkin juga begitu. Artinya, tetap akan kajian-kajian, keterangan dari beberapa orang, kemudian relevan tidak," kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (17/6).
Munculnya dugaan keterlibatan Anggota BPK RI, setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari menyatakan bahwa penugasan dirinya di BPK RI berjenjang. Titin ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Setyo menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK harus memastikan adanya hubungan yang jelas antara pihak yang akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Karena itu, penyidik akan mencari keterkaitan dan bukti pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Dalam suatu penanganan perkara proses penyidikan itu, kita tidak serta merta langsung meloncat. Kita berusaha mencari penghubungnya, hub-nya, jembatannya. Jembatannya ini masuk tidak, bisa tidak terhubung ke situ, atau hanya keterangan sepihak saja," tegas Setyo.
Peluang pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan seluruh kemungkinan masih terbuka, tergantung pada kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Iya, nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan, yang saat ini berjalan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," ujar Taufik, Selasa (16/6).
Baca Juga: KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Suap Audit BPK yang Jerat Bupati Muara Enim
Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah Bobby akan dipanggil dalam waktu dekat. Keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pembuktian yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
"Jadi, tergantung dari keperluan di penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK sehingga sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta yang diduga kemudian didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.