← Beranda
Diduga Diculik Selama 3 Tahun, Seorang Perempuan di Bandung Alami Luka Berat, Mata Tak Bisa Melihat Normal hingga Sulit Bicara
AntaraKamis, 18 Juni 2026 | 14.16 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.(Antara)

 

JawaPos.com - Seorang perempuan berinisial YTT,29, dilaporkan mengalami luka berat. YTT mengalami luka fisik usai diduga diculik dan dianiaya oleh seorang pria berinisial TH, selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar oleh kakak korban pada 12 Juni 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

“Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, dilansir dari Antara, Kamis (18/6).

Hendra menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka serius.

“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Menurut dia, selama rentang waktu tersebut korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam.

Baca Juga: Cerita Para WNI Korban Penculikan Tentara Zionis Israel dalam Misi Global Sumud Flotilla, Dipukul, Ditendang, Hingga Disetrum

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujarnya.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.

“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.

EDITOR: Kuswandi