JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
Menelisik harta kekayaan Syaefudin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Minggu (14/6), memiliki total kekayaan senilai Rp 3.471.302.473 atau Rp 3,4 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 10 Maret 2026 untuk tahun periodik 2025.
Syaefudin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak dua bidang yang tersebar di Indramayu. Harta tidak bergerak miliknya sejumlah Rp 4.126.000.000.
Syaefudin juga mengklaim memiliki harta berupa kendaraan, di antaranya mobil Suzuki Pickup 2017, motor Honda Beat 2016, dan motor Vespa Sprint 2019. Harta bergerak miliknya senilai Rp 112.000.000.
Politikus Partai Gerindra itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 9,9 juta, kas dan setara kas Rp 25.512.848.
Namun, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 802.110.375. Sehingga, jumlah harta kekayaannya sejumlah Rp 3.471.302.473.