JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Andri Mulyono diketahui merupakan pengendali perusahaan penyedia sepeda motor listrik untuk BGN. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari pertama.
“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.
Dengan penetapan tersangka baru tersebut, total sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Syarief menjelaskan, pada awal 2025 Andri Mulyono selaku pengendali PT YAT sempat menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP). Pertemuan itu dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan agar dapat ikut dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah memperoleh informasi terkait pengadaan motor listrik, Andri Mulyono diduga mulai aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaan yang dikendalikan AM disebut belum memenuhi persyaratan.
“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE,” ungkap Syarief.
Selain diduga memanipulasi syarat administrasi, Andri Mulyono juga disebut melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap setiap unit motor listrik Emmo. Dugaan itu dilakukan agar harga kendaraan mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan.
Dalam prosesnya, pengadaan motor listrik disebut melibatkan pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Meski barang belum siap sepenuhnya, dana proyek disebut tetap dicairkan secara penuh.
“Tersangka AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai berita acara serah terima yang dimanipulasi. Seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan BGN,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.