JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian uang yang disita saat menggeledah rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (5/6).
Pasalnya, beredar unggahan di media sosial yang menampilkan foto Silmy Karim mengenakan rompi tahanan dan diborgol, disertai gambar mobil mewah, motor gede, hingga tumpukan uang dolar di sebuah ruangan.
Narasi unggahan tersebut menyebut, “Bikin geleng-geleng saat KPK geledah rumah tersangka korupsi Wamen Imigrasi Silmy Karim, dari tumpukan uang dolar satu ruangan hingga mobil mewah dan motor gede, iblis pun minder liatnya”.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa foto tumpukan uang valuta asing yang beredar bukan berasal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Silmy Karim.
“Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6).
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik memang menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
“Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” ucap Budi.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Barang-barang tersebut meliputi perhiasan hingga kendaraan.
“Selain uang, juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” ujarnya.
KPK diketahui telah mendalami seluruh barang bukti yang disita tersebut saat memeriksa Silmy Karim, pada Senin (8/6). Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi asal-usul serta keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah itu.
Adapun, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan, dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," pungkasnya.
KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Baca Juga: Geledah Kantor Silmy Karim, KPK Sita Alat Elektronik hingga Uang Senilai Puluhan Juta
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.