JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison. Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap dan setoran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Muara Enim, Edison. Serta tiga pihak lainnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triadi yang merupakan keponakan Bupati Edison, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah. KPK menindaklanjutinya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Taufik mengungkapkan, pada Sabtu, 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), bertemu dengan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta dan marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.
Baca Juga: Luhut Laporkan Survei DEN soal Program MBG ke Presiden Prabowo, Begini Hasilnya
PT MSA merupakan supplier smart board ke PT PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH," kata Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
KPK menduga uang itu berkaitan dengan proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim, sekaligus untuk menjaga relasi bisnis dengan pemerintah daerah.
“Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” ungkap Taufik.
KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim atas perintah langsung Bupati Edison. Setoran itu disebut tidak hanya berasal dari proyek di Disdikbud, melainkan juga dari dinas lainnya.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” jelasnya.
Dalam pengaturannya, Abi Nurwardani diduga menjadi pengendali sejumlah rekening nominee tersebut. KPK menyebut dana yang masuk kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
“ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” tutur Budi.
Selain itu, KPK menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui orang kepercayaannya, Adi Triyadi (AD), yang juga merupakan kerabat dekat sang bupati. Dana tersebut disebut berasal dari penarikan tunai rekening nominee yang dilakukan oleh Radiansa (RDS).
Baca Juga: IHSG Naik 7,5 Persen Dipicu Rencana Buyback BUMN dan Kenaikan BI-Rate
“Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Sdr. RDS kepada Sdr. AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” beber Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, hingga barang bukti elektronik dengan total sekitar Rp 1,9 miliar.
Rinciannya meliputi uang tunai Rp 323 juta dari tas ransel ABN, uang di brankas rumah sebesar Rp 40 juta, USD 3.200, SAR 2.260, serta saldo rekening sejumlah Rp 1,47 miliar.
Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan RSH, selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara CRH, selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.