JawaPos.com - Keputusan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor Joni Iskandar menuai sorotan. Belakangan, sebuah video muncul di media sosial menunjukkan istri buronan asal Lampung Timur tersebut menangis histeris.
Dikutip dari video yang dibagikan oleh akun @fakta.indo, perempuan yang mengaku sebagai istri Joni Iskandar menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Bandar Lampung pada Kamis (4/6).
”Suami saya katanya melawan, sedangkan pak, lihat polisi datang suami saya langsung duduk, menyerahkan diri pak, menyerahkan diri. Tangan langsung ditaruh di belakang, langsung diborgol di belakang,” kata perempuan itu sambil menangis.
Tidak hanya melihat suaminya menyerahkan diri, dia mengaku memiliki video saat buron tersebut digelandang oleh polisi. Meski sempat dilarang untuk mengambil video, dia tetap mengabadikan momen itu. Namun, setelah Joni Iskandar dibawa polisi, suaminya itu dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
”Diambil sehat, pulangnya kayak gitu. Kalau emang mau ditembak mati, kenapa harus patah lehernya, kenapa harus ditembak kakinya sampai kayak gitu, kenapa matanya sampai kayak gitu, kenapa sampai hidungnya patah, pak. Sumpah saya ngerasa sakit pak, suami saya,” ucap perempuan itu.
Dalam unggahan yang sama disampaikan bahwa polisi melakukan tindakan tegas dan terukur atau menembak Joni Iskandar karena yang bersangkutan melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri saat petugas berusaha mengembangkan penanganan kasus tersebut.
Terpisah, Polda Lampung melalui akun media sosial @humas_poldalampung membeber data hasil penindakan terhadap berbagai kasus kejahatan jalanan yang terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Menuju Persebaya Surabaya, Kasus Yuran Fernandes Sempat Jadi Sorotan FIFPRO
Sejak 13-31 Mei 2026, Polda Lampung melakukan operasi secara intensif. Hasilnya sebanyak 95 orang tersangka diamankan oleh petugas kepolisian. Termasuk diantaranya barang bukti berjumlah 410 yang terdiri atas kendaraan bermotor, senjata api rakitan, amunisi.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh awak media, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa jajarannya melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, Helfi menyatakan bahwa, petugas kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” ujarnya.