JawaPos.com – Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dinilai bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Perkara tersebut dianggap berpotensi mengancam keutuhan hingga kedaulatan negara apabila tidak segera dibenahi secara menyeluruh.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan korupsi di sektor keimigrasian berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan negara. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia. Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia," kata Rieke kepada wartawan, Jumat (5/6).
Menurut Rieke, apabila kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Lebih dari itu, integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara juga ikut dipertaruhkan.
Ia menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup jika tidak diiringi dengan pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital pelayanan publik.
" Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi," tegasnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan, korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," cetusnya.
Sarankan pembenahan di internal Ditjen Imigrasi
Sebagai langkah perbaikan, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, hingga layanan keimigrasian lainnya guna mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik maupun terorganisasi.
Rieke juga mengusulkan pembangunan Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko atau risk-based supervision yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, pemantauan real time, dan digital audit trail agar anomali layanan dapat terdeteksi secara otomatis.
Tidak hanya itu, ia meminta pemerintah mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital.
Baca Juga: Mendag Teken Revisi Permendag PMSE, Aplikasi Ride-Hailing dan Akomodasi Masuk Kategori Penyelenggara
Menurutnya, pemerintah juga perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mampu mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, peran pemerintah daerah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam satu sistem modern dan transparan berbasis teknologi digital.
Selain penguatan sistem, Rieke menilai perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower, saksi, serta aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian juga harus diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan LPSK.
"Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Rieke menekankan pemerintah tidak boleh tunduk terhadap mafia perizinan penduduk asing yang masuk ke Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan Imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA
KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan, dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ujarnya.
Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Indonesia Pilih Berobat ke Malaysia 2025, Layanan ini Paling Diminati
KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.