← Beranda
PTUN Batalkan Sanksi Etika Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI Sebut Persenden Buruk Bagi Pendidikan Tinggi
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 5 Juni 2026 | 13.40 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (YouTube Setpres)

JawaPos.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menilai pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh PTUN hingga PTTUN dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi.

Menurutnya, putusan etik yang dijatuhkan universitas seharusnya dihormati karena merupakan bagian dari kewenangan akademik kampus dalam menjaga integritas ilmiah.

Sulistyowati menyampaikan hal tersebut dalam penjelasan mengenai amicus curiae yang diajukan 301 guru besar UI kepada Mahkamah Agung terkait perkara kasasi yang diajukan Rektor UI.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main

“Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan oleh pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” katanya di Kampus Salemba UI, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi mendorong mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran etik untuk membawa perkara ke pengadilan demi membatalkan sanksi yang dijatuhkan kampus.

“Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika serius selama proses pendidikannya, ketahuan, lalu mendapat sanksi etika, dan kemudian membawanya ke pengadilan untuk dibatalkan, pelanggaran etik di universitas akan dianggap sebagai formalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara,” tuturnya.

Dinilai Mengancam Marwah Universitas

Baca Juga: Jadi Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono Mundur dari Dinas Keprajuritan di TNI

Sulistyowati menegaskan bahwa universitas merupakan lembaga yang memiliki fungsi khusus dalam memproduksi ilmu pengetahuan sehingga tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.

Karena itu, katanya, universitas memiliki hak otonom untuk menjaga integritas akademik dan menyelesaikan persoalan etik yang terjadi di lingkungan kampus.

“Universitas adalah lembaga otonom di jantung hati masyarakat. Merupakan lembaga khusus karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan. Maka universitas tidak bisa disamakan dengan lembaga apa pun, politik maupun bisnis,” tuturnya.

Menurut Sulistyowati, kewenangan menjaga nilai, norma, dan marwah akademik merupakan hak kodrati universitas yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Otonomi adalah hak kodrati universitas. Oleh karenanya, kewenangan universitas menjaga nilai integritas akademik dan marwahnya harus dihormati,” katanya.

Guru Besar Dinilai Lebih Memahami Pelanggaran Akademik

Baca Juga: Dishub Minta Warga Pakai Transportasi Umum ke GBK saat Konser EXO

Sulistyowati juga menekankan bahwa para guru besar merupakan pihak yang memiliki kompetensi dan pengetahuan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etika akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Karena itu, ia menilai keputusan etik yang dihasilkan melalui mekanisme internal universitas seharusnya mendapatkan penghormatan.

“Dalam hal ini, para guru besarlah yang memiliki pengetahuan tentang terjadinya kecurangan dan pelanggaran etika akademik itu, bukan hakim di pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian pelanggaran etik akademik yang berat merupakan bagian dari upaya memulihkan martabat universitas sebagai institusi ilmiah.

“Termasuk kewenangan para guru besar adalah menyelesaikan pelanggaran etika akademik yang berat dalam rangka memulihkan martabat universitas. Putusan etik akademik ini harus dihormati oleh semua pihak,” pungkas Sulistyowati.

Baca Juga: KPK Duga Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berawal dari Sanksi terhadap Promotor Disertasi Bahlil

Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil Lahadalia.

Sanksi tersebut berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun. Namun, keduanya menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta.

Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding di PTTUN, sehingga Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tengah proses tersebut, 301 guru besar UI menyerahkan amicus curiae yang meminta MA mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik dan mengabulkan kasasi yang diajukan universitas.

EDITOR: Bintang Pradewo