JawaPos.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menyoroti kekalahan UI dalam gugatan terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menyinggung gurita kekuasaan di balik kekalahan UI dalam pengadilan tersebut.
Secara tersirat, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi Bahlil sebagai pejabat tinggi negara yang memiliki pengaruh besar.
Sulistyowati menyampaikan hal itu saat menjelaskan latar belakang pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh 301 guru besar UI kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi yang diajukan Rektor UI terkait sanksi promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Baca Juga: Bocoran iPhone 18 Pro Max: Baterai 5.200 mAh dan Dynamic Island Lebih Kecil
"Tadi kita sudah mendengar dari Prof. Eko, dari Prof. Todung bahwa kita bisa menduga di balik itu ada gurita kekuasaan dan politik seperti apa. Karena mahasiswa yang kita bicarakan ini bukan main-main,” ujarnya, Kamis (4/6).
Ia menerangkan, sanksi etika akademik itu mulanya ditujukan kepada semua tim promotor disertasi Bahlil.
"Ada tiga orang, dan kepada dua pengelola prodi. Lalu, dua orang dari tiga tim promotor membawa sanksi etika ini ke ranah PTUN. Dan di situlah UI dikalahkan,” kata Sulistyowati.
Menurutnya, setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), UI kembali mengalami kekalahan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca Juga: Jadi Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono Mundur dari Dinas Keprajuritan di TNI
“Kemudian dibawa lagi ke tingkat banding PTTUN, di situlah UI dikalahkan,” ujarnya.
Soroti Besarnya Pengaruh Mahasiswa yang Dipersoalkan
Sulistyowati menilai kasus tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena melibatkan sosok mahasiswa doktoral yang memiliki jabatan strategis di pemerintahan.
Ia mengaku memahami pandangan sejumlah akademisi yang menilai terdapat faktor kekuasaan dan politik yang membayangi perkara tersebut.
Menurut Sulistyowati, posisi mahasiswa yang dimaksud sebagai pejabat tinggi negara membuat kasus tersebut berbeda dengan perkara akademik pada umumnya.
“Pejabat yang tinggi punya kekuasaan yang luar biasa,” lanjutnya.
Baca Juga: KPK Duga Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA
301 Guru Besar Kirim Amicus Curiae ke MA
Pernyataan Sulistyowati disampaikan bersamaan dengan langkah 301 guru besar UI yang menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Agung pada 25 Mei 2026.
Melalui dokumen tersebut, para guru besar meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI dan membatalkan putusan PTUN maupun PTTUN yang memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Para guru besar menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut kewenangan universitas dalam menjaga integritas akademik dan menegakkan etika di lingkungan pendidikan tinggi.
Bermula dari Sanksi Etik Promotor Disertasi
Baca Juga: Dari Nvidia hingga Google, Raksasa Teknologi Global Berlomba Kembangkan Komputer Otonom Berbasis AI
Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto setelah keduanya dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil.
Sanksi itu dijatuhkan menyusul temuan Dewan Guru Besar UI yang mengidentifikasi sejumlah pelanggaran dalam proses disertasi Bahlil, termasuk dugaan konflik kepentingan dan proses akademik yang berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan program doktor pada umumnya.
Namun, Chandra Wijaya dan Athor Subroto menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan mereka dan memerintahkan UI membatalkan sanksi yang telah dijatuhkan. Putusan itu juga dikuatkan pada tingkat banding di PTTUN sehingga UI menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.