← Beranda
Noel Ebenezer Akui Deg-degan hingga Asam Lambung Naik Jelang Sidang Vonis
Muhammad RidwanKamis, 4 Juni 2026 | 20.58 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menjelang sidang, Noel mengaku merasa tegang karena baru pertama kali akan menghadapi putusan pidana.

"Ya, pertama, ya deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, apa, kita mohon doa publik, agar keputusannya bisa seadil-adilnya ya," kata Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Tak hanya merasa gugup, Noel juga menyebut kondisi kesehatannya ikut terdampak akibat tekanan menjelang pembacaan putusan. Ia mengaku penyakit asam lambungnya sempat kambuh.

"Yang jelas gerd naik. Asam lambung saya naik," ungkap dia.

Baca Juga: Presentase Tilang Operasi Patuh 2026 Naik Jadi 30 Persen, Lawan Arus dan Tak Pakai Helm Langsung Ditindak di Tempat

Meski demikian, Noel memastikan dirinya tetap siap mengikuti jalannya sidang hingga selesai. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang meringankan, bahkan membebaskannya dari perkara tersebut.

"Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan nggak mungkin lah ya," imbuhnya.

Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.

Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," tegas Jaksa.

Jaksa meyakini, Noel terbukti menerima aliran uang haram sebesar Rp 4.435.000.000. Uang itu terdiri atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.435 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scramble dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp 600.000.000.

Baca Juga: Saudi Rilis Jadwal Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Mulai Susun Komponen Biaya Haji

Jaksa menyatakan, penerimaan uang tersebut telah dikembalikan oleh Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.

Noel Ebenezer dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serta, dituntut melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan