JawaPos.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah kira-kira peribahasa apes yang dialami tiga orang eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN): Dadan Hindayana sebagai Kepala, dan Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala.
Betapa tidak, belum 24 jam pasca Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencopotan ketiganya pada Selasa (2/6) malam, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung langsung menghadiahi rompi pink kepada ketiganya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6) sore.
Baca Juga: Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan, Prabowo Mendadak Copot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN
Oleh penyidik Kejagung, Dadan diangkut lebih dulu sekitar pukul 17.12 WIB dengan wajah menunduk, dan datar ke mobil tahanan. Disusul Lodwyk pada pukul 17.16 WIB. Sementara Sony menyusul sekitar pukul 17.31 WIB karena sempat tertinggal oleh mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Tidak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut para tersangka saat digiring oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.
Perbuatan rasuah mereka terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Baca Juga: Dudung Akui Pencopotan Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN Terkait Praktik Jual Beli Titik SPPG
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Gawatnya, yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.
Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sita Dokumen dan HP
”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.
Akibatnya negara mengalami kerugian dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan dan telah di-markup.