JawaPos.com - Bersamaan dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini (3/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah para tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang kini disita oleh penyidik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penggeledahan berlangsung di kantor mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah mereka.
"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. HP, laptop dan lain-lain (disita)," ucap Syarief kepada awak media di Gedung Bundar.
Syarief memastikan, temuan tersebut akan terus didalami sebagai bagian dari langkah penyidikan yang tengah berjalan. Dia memang tidak merinci dokumen hasil penggeledahan tersebut. Namun, dia memastikan dokumen itu diperoleh dari lokasi penggeledahan. Dia menyebut, upaya paksa tersebut sudah berlangsung sejak kemarin malam (2/6).
”Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga mantan unsur pimpinan BGN yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo pada Selasa malam langsung menjadi tersangka dan tahanan JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.
Rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.