← Beranda
KPK Panggil Ketua PP Japto Soerjosoemarno dan Rita Widyasari Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Muhammad RidwanRabu, 3 Juni 2026 | 21.50 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (3/6).

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Rita dan Japto, lembaga antirasuah juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya, pengusaha batu bara H. Said Amin yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila, serta pengusaha Robert Priantono Bonosusatya.

Baca Juga: Sebelum Diganti dan Dijemput Kejagung, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Sempat Bantah Kena OTT

KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia dan Febby Sagita yang pernah menjabat Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada periode Juli hingga November 2012.

Selain itu, penyidik juga memanggil Yospita Feronika BR Ginting yang bekerja sebagai staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, serta Noval Elfarveisa yang berprofesi sebagai advokat.

"Yang sudah di dalam RW (Rita Widyasari) dan Robert Bono," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang turut menjerat Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga digunakan sebagai sarana untuk menerima aliran gratifikasi bagi Rita.

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Nilai gratifikasi itu diperkirakan mencapai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Tak hanya itu, Rita juga diduga menyamarkan aliran dana hasil gratifikasi tersebut. Atas dasar itu, KPK turut menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan perkara tersebut.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan